Upah Minimum Tahun Depan Naik 8,25%

Upah Minimum Tahun Depan Naik 8,25%

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 25 Okt 2016 15:21 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017 sebesar 8,25%. Kenaikan UMP tahun depan didapatkan dengan asumsi inflasi 3,07% dan pertumbuhan ekonomi tahun 2017 sebesar 5,18%.

Hanif berharap, kenaikan UMP 2017 sebesar 8,25% harus diikuti oleh seluruh provinsi di Indonesia. Tidak ada toleransi sedikit pun untuk mengurangi atau melebihkan kenaikan UMP 2017.

"8,25% jangan dibulatkan ke bawah dan ke atas. Ini sudah aturan ya aturan," ujar Hanif dalam Rakornas Penetapan Upah di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirinya berharap, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di setiap provinsi memantau kenaikan UMP di daerahnya. Sehingga tidak ada kecurangan dalam penentuan UMP tahun 2017.

"Ini enggak ada toleransi. Mohon bantuan kepada dinas supaya formula itu fix. UMP ini wajib, mohon dibantu," kata Hanif.

Para gubernur juga diharapkan untuk memaksimalkan kinerja Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) untuk menyediakan ketersediaan bahan pokok. TPID juga berfungsi untuk meredam gejolak harga di pasar.

"Gubernur diharapkan mengefektifkan TPID dalam rangka optimalisasi distribusi barang, ketersediaan 9 bahan pokok dan menjamin kestabilan harga-harga barang sehingga inflasi dapat terkendali," ujar Hanif. (drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads