Kenaikan UMP juga memperhitungkan Produk Domestik Bruto (PDB) kuartal III dan IV tahun sebelumnya dan kuartal I dan II tahun berjalan.
Komponen tersebut sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Melalui PP tersebut, UMP kemudian dirumuskan dan ditetapkan untuk tahun berikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pasal 44 PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, penetapan UMP dihitung menggunakan formula sebagai berikut.
Kenaikan UMP tahun 2017 sebesar 8,25% didapatkan dengan asumsi inflasi 3,07% dan pertumbuhan ekonomi tahun 2017 sebesar 5,18%.
Penghitungan UMP dihitung dengan rumus UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % β PDBt)}.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setiap provinsi menghitung UMP dengan menjumlahkan inflasi tertinggi provinsi (Inflasit) dengan persentase PDB tertinggi provinsi (PDBt).
Hasil tersebut kemudian dikalikan dengan upah tertinggi provinsi (UMt). Sehingga persentase kenaikan UMP di 2017 sebesar 8,25% didapatkan.
Setelah diputuskan oleh Hanif, masing-masing Gubernur di setiap provinsi serentak mengumumkan UMP tahun 2017 dan berlaku terhitung sejak Januari 2017. (drk/drk)











































