Seluruh Gubernur se-Indonesia kemudian mengumumkan kenaikan UMP serentak pada 1 November 2016 dan diberlakukan sejak 1 Januari 2017.
Adapun sanksi bagi Gubernur yang tidak mengikuti standar kenaikan UMP 2017 sebesar 8,25% akan mendapatkan teguran tertulis oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan dua kali secara berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, Kepala Daerah dan atau Wakilnya diberhentikan sementara tiga bulan," jelas Hanif dalam Rakornas UMP 2017 di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).
Setelah surat teguran disampaikan hingga dua kali berturut-turut dan kepala daerah tidak melaksanakannya maka dapat diberhentikan selama 3 bulan.
Setelah menjalani masa pemberhentian sementara dan tetap tidak melaksanakan program strategis nasional maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.
"Selanjutnya apabila Kepala Daerah dan atau Wakilnya telah selesai menjalani pemberhentian sementara, tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala Daerah dan atau Wakilnya," ujar Hanif. (drk/drk)











































