Untuk itu, ia bermaksud merombak tata kelola jembatan timbang. Perombakan tata kelola jembatan timbang, lanjut Budi, bisa dilakukan dengan cara menyerahkan pengelolaan kepada lembaga yang berkompeten.
"Untuk menghilangkan pungutan liar di jembatan timbang opsi yang sangat terbuka adalah pengoperasian jembatan timbang diserahkan kepada institusi yang memiliki dedikasi dan kompeten yang didukung oleh sistem dan integritas," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila ditemukan penyelewengan, badan usaha atau perusahaan pengelola jembatan timbang bisa dievaluasi dengan melakukan pemutusan kontrak kerja sama hingga penuntutan ke jalur hukum.
"Kita akan mencari siapa pihak yang tepat dan berkompeten untuk mengelola jembatan timbang. Apakah pemerintah pusat, pemda, atau melibatkan pihak ketiga seperti Surveyor (BUMN PT Surveyor Indonesia), SPS dan lain-lain," simpul Budi. (dna/ang)











































