Mendag: Aturan KPPU Soal Merger dan Akuisisi Agar UKM Tak Mati

Mendag: Aturan KPPU Soal Merger dan Akuisisi Agar UKM Tak Mati

Yulida Medistiara - detikFinance
Rabu, 26 Okt 2016 12:53 WIB
Foto: Yulida Medistiara
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mewajibkan pengusaha melapor sebelum melakukan merger atau akuisisi. Menurut Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, langkah ini untuk melindungi perusahaan dengan pangsa pasar kecil.

"Kita juga ingin dunia usaha tumbuh dan berkembang, bahkan kita juga bisa bersaing di world class, kita juga dorong mereka. Di sisi lain kita juga menaruh perhatian kepada small medium enterprise. Jadi usaha ini tidak boleh mematikan kegiatan itu," ujar Enggar.

Menurut Enggar, perusahaan yang merger maupun akuisisi cenderung memonopoli pasar. Oleh sebab itu, Kementerian Perdagangan bersama KPPU akan mengaturya dengan parameter tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Misalnya, memakai parameter tarif dan harga acuan.

"Apapun ceritanya, monopoli itu sulit untuk menahan diri tidak mendikte pasar. Maka itu yang kita buat aturannya. Kami akan konsultasi KPPU, misalnya dalam bentuk tarifnya, harga, harga acuan," ujar Enggar.

Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, mengatakan wajib lapor sebelum merger atau akuisisi terjadi agar ada kepastian hukum bagi pengusaha.

"Pre merger maksudnya apa, KPPU mengeluarkan pendapat bahwa merger ini oke sehingga sejak awal pelaku usaha punya kepastian hukum. Kami ingin mendorong Mendag untuk mengusulkan Peraturan Pemerintah (PP) merger yang baru menggeser dari post ke pre," tutur Syarkawi. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads