Peringkat Kemudahan Berbisnis di RI Naik 15 Tingkat, Tertinggi di Dunia

Peringkat Kemudahan Berbisnis di RI Naik 15 Tingkat, Tertinggi di Dunia

Dana Aditiasari - detikFinance
Rabu, 26 Okt 2016 15:57 WIB
Peringkat Kemudahan Berbisnis di RI Naik 15 Tingkat, Tertinggi di Dunia
Foto: Tim Infografis, Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Menurut laporan Bank Dunia (World Bank), Indonesia mencatat rekor dengan melakukan tujuh reformasi dalam satu tahun terakhir, untuk memperbaiki iklim usaha bagi pengusaha.

Berkat reformasi terkait birokrasindan perizinan ini, Bank Dunia menaikkan peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia dari posisi 106 menjadi 91.

"Hasilnya, Indonesia termasuk 10 negara yang mencapai peningkatkan tertinggi," bunyi laporan Bank Dunia yang berjudul Doing Business 2017: Equal Opportunity for All, seperti dikutip detikFinance, Rabu (26/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Reformasi usaha yang dilakukan Indonesia dalam satu tahun terakhir yang diukur oleh laporan Doing Business adalah memulai usaha, kemudahan memperoleh sambungan listrik, pendaftaran properti, kemudahan memperoleh pinjaman, pembayaran pajak, perdagangan lintas batas, dan penegakan kontrak.

Contohnya, di Jakarta dan Surabaya, dua kota yang diukur oleh laporan Doing Business, proses mendapat sambungan listrik untuk pergudangan menjadi lebih cepat setelah adanya penambahan pasokan listrik oleh penyedia layanan.Hal ini berakibat pada berkurangnya waktu yang diperlukan bagi kontraktor untuk melakukan pekerjaan luar.

Saat ini rata-rata di Indonesia, hanya diperlukan 58 hari bagi sebuah usaha untuk memperoleh sambungan listrik dibanding tahun lalu yang masih dilayani selama 79 hari.

Beberapa reformasi lain yang dilakukan pemerintah dalam satu tahun terakhir ditujukan untuk menerapkan atau mendorong penggunaan sistem online. Misalnya, memulai usaha menjadi lebih mudah karena adanya berbagai sistem online yang fungsional.

Saat ini seorang pengusaha hanya memerlukan 25 hari untuk memulai sebuah usaha, dibandingkan sebelumnya yang mencapai 48 hari.

Keaandalan proses pendaftaran transfer properti juga diperkuat melalui proses digitalisasi pencatatan tanah dan pembuatan sistem informasi geografis.

Selain itu, proses pembayaran pajak sekarang menjadi lebih mudah setelah adanya sistem online untuk mendaftar dan membayar iuran kesehatan. Reformasi ini juga telah berhasil menurunkan jumlah pembayaran terkait pajak menjadi 43 per tahun, dari sebelumnya 54.

Proses ekspor dan impor juga menjadi lebih mudah, berkat perbaikan layanan bea cukai dan penyerahan dokumen di bawah kebijakan satu atap. Indonesia memperkuat akses kredit dengan menciptakan sebuah pendaftaran jaminan yang modern. (dna/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads