Berkat reformasi terkait birokrasindan perizinan ini, Bank Dunia menaikkan peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia dari posisi 106 menjadi 91.
"Hasilnya, Indonesia termasuk 10 negara yang mencapai peningkatkan tertinggi," bunyi laporan Bank Dunia yang berjudul Doing Business 2017: Equal Opportunity for All, seperti dikutip detikFinance, Rabu (26/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Contohnya, di Jakarta dan Surabaya, dua kota yang diukur oleh laporan Doing Business, proses mendapat sambungan listrik untuk pergudangan menjadi lebih cepat setelah adanya penambahan pasokan listrik oleh penyedia layanan.Hal ini berakibat pada berkurangnya waktu yang diperlukan bagi kontraktor untuk melakukan pekerjaan luar.
Saat ini rata-rata di Indonesia, hanya diperlukan 58 hari bagi sebuah usaha untuk memperoleh sambungan listrik dibanding tahun lalu yang masih dilayani selama 79 hari.
Beberapa reformasi lain yang dilakukan pemerintah dalam satu tahun terakhir ditujukan untuk menerapkan atau mendorong penggunaan sistem online. Misalnya, memulai usaha menjadi lebih mudah karena adanya berbagai sistem online yang fungsional.
Saat ini seorang pengusaha hanya memerlukan 25 hari untuk memulai sebuah usaha, dibandingkan sebelumnya yang mencapai 48 hari.
Keaandalan proses pendaftaran transfer properti juga diperkuat melalui proses digitalisasi pencatatan tanah dan pembuatan sistem informasi geografis.
Selain itu, proses pembayaran pajak sekarang menjadi lebih mudah setelah adanya sistem online untuk mendaftar dan membayar iuran kesehatan. Reformasi ini juga telah berhasil menurunkan jumlah pembayaran terkait pajak menjadi 43 per tahun, dari sebelumnya 54.
Proses ekspor dan impor juga menjadi lebih mudah, berkat perbaikan layanan bea cukai dan penyerahan dokumen di bawah kebijakan satu atap. Indonesia memperkuat akses kredit dengan menciptakan sebuah pendaftaran jaminan yang modern. (dna/ang)











































