Pengusaha: KPPU Perlu Dikuatkan, Tapi Jangan Sikat Kiri-Sikat Kanan

Pengusaha: KPPU Perlu Dikuatkan, Tapi Jangan Sikat Kiri-Sikat Kanan

Muhammad Idris - detikFinance
Rabu, 26 Okt 2016 16:42 WIB
Foto: Muhammad Idris
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Usulan yang bakal memperkuat KPPU tersebut diresahkan banyak kalangan dunia usaha. Beberapa pihak khawatir ada penyalahgunaan wewenang oleh lembaga anti persaingan usaha tak sehat tersebut atas usulan penguatan lewat UU tersebut.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Bahlil Lahadalia, mendukung penguatan dalam kewenangan KPPU, namun pihaknya juga punya keresahan lembaga tersebut melakukan penyalahgunaan dengan 'menggebuk' pelaku usaha yang dianggapnya melakukan kartel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya katakan bahwa kita setuju penguatan kepada KPPU dalam rangka jaga stabilitas dan keadilan orang berusaha," ucap Bahlil dalam diskusi 'Persaingan Usaha Sehat dan Tumbuhnya Pengusa Muda' di Menara Bidakara, Jakarta, Rabu (26/10/2016).

"Tetapi jangan karena kewenangannya yang besar yang diberikan UU, terus disalahgunakan oleh KPPU. Penyalahgunaan dengan sikat kanan-sikat kiri, itu yang kita tidak mau," tambahnya.

Bahlil menyebut, meski punya peran peting dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat, sejumlah pengusaha UKM juga ikut resah dengan sepak terjang KPPU belakangan ini.

"Kita setuju penguatan KPPU, tapi dengan kewenangan yang ada jangan hantam semua. Kita harus fair dong. Kalau HIMPI dukung KPPU dikuatkan," pungkasnya.

Seperti diketahui, beberapa penguatan yang diusulkan dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 di antaranya seperti memberi kewenangan untuk penggeledahan, dan penentuan besaran denda untuk pelaku usaha yang melakukan praktik persaingan usaha tak sehat. (ang/ang)

Hide Ads