Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijana mempertanyakan pergantian direktur utama di BUMN bandar udara tidak diketahui oleh komisaris PT Angkasa Pura I. Menurutnya pergantian direktur utama Angkasa Pura I harus diketahui terlebih dahulu oleh komisaris perseroan.
"Komisaris tidak ikut serta dan itu tidak wajar. Itu menurut kita baik itu dari pengurus atau dari luar, komisaris harus tahu," kata Azam saat rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri BUMN Rini Soemarno selaku pemagang saham BUMN memiliki kewenangan lebih untuk menunjuk direksi dari luar perseroan tanpa harus meminta persetujuan komisaris.
"Kalau melibatkan komisaris itu usulan dari dalam. Kalau dari luar, itu diskresi Menteri BUMN," tutur Gatot.
Gatot juga menambahkan, persyaratan menjadi Direktur Utama BUMN yang utama adalah memiliki integritas yang tinggi. Direktur Utama BUMN juga harus memiliki visi dan misi yang jelas dalam menjalankan perusahaan ke depan.
"Sekarang kriteria menjadi Direktur Utama beda dengan direksi, perlu integritas dan tahu visi ke depan," ujar Gatot. (ang/ang)











































