Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, jumlah 80.000 itu masih bisa bertambah. Sebab, banyak perusahaan yang mendaftar sebagai importir.
"Kemarin yang disampaikan Pak Menteri (Menteri Perdagangan) itu 80.000, itu jumlahnya 19 perusahaan. Sekarang itu, jumlahnya kalau tidak salah sudah 25 perusahaan," ujar Oke usai rapat pangan di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Oke mengatakan, pemerintah meminta setiap importir komitmen dalam melaksanakan kewajiban impor 20% sapi bakalan. Kebijakan ini dijabarkan dalam skema 1:5, yaitu jika importir memasok 5 sapi bakalan harus disertai dengan 1 indukan.
"Pokoknya mereka mempercepat dulu untuk 1:5, barulah kita berikan. Kalaupun mereka belum akurat, tetap kita berikan. Karena bagi mereka akan lebih tertarik kalau sampai 2018," tutur Oke.00 (hns/dna)