Beri Suntikan Rp 20 T untuk Bank Tanah, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Beri Suntikan Rp 20 T untuk Bank Tanah, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Yulida Medistiara - detikFinance
Rabu, 26 Okt 2016 22:02 WIB
Beri Suntikan Rp 20 T untuk Bank Tanah, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - DPR dan pemerintah menyepakati alokasi PMN (Penyertaan Modal Negara) untuk BLU LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara) sebesar Rp 20 triliun. Sri Mulyani berharap dapat memenuhi kebutuhan pendanaan pengadaan lahan untuk proyek infrastruktur.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pembiayaan APBN 2017 dirancang untuk mengalokasikan investasi. Misalnya untuk memenuhi kebutuhan pendanaan pengadaan lahan untuk pembangunan infrastruktur bagi proyek-proyek strategis nasional melalui BLU LMAN.

LMAN sendiri adalah BLU yang diberi tanggung jawab untuk menjadi bank tanah. Tugas bank tanah ini menambah cadangan lahan potensial bagi negara. Cadangan lahan tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan proyek infrastruktur di masa depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alokasi anggaran bagi BLU LMAN akan digunakan untuk mendukung pembangunan proyek jalan tol, proyek infrastruktur kereta api, proyek bandar udara, proyek infrastruktur pelabuhan, dan proyek bendungan," ujar Sri, di ruang Rapat Paripurna, DPR, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016).

Dengan cara ini, diharapkan berbagai proyek pembangunan infrastruktur di masa depan tidak akan menghadapi masalah klise pembebasan lahan seperti saat ini.

Seperti diketahui, selama ini proyek infrastruktur seringkali terhambat masalah pembebasan lahan. Akibat masalah ini, banyak proyek infrastruktur yang terbengkalai dan mangkrak pembangunannya.

Dengan pencadangan lahan lebih awal, diharapkan proyek infrastruktur yang dikerjakan pemerintah pun bisa dihindarkan dari potensi mangkrak akibat terhambatnya pembebasan lahan.

Menurutnya, anggaran tersebut diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas melalui penyediaan pendanaan pengadaan tanah, penurunan biaya logistik, mendorong efisiensi waktu tempuh, dan memberikan multiplier effect bagi pembangunan di daerah sekitarnya.

Sekedar informasi, Komisi XI dan pemerintah beberapa waktu lalu menyepakati suntikan modal untuk BLU sebesar Rp 33,2 triliun. BLU yang diberikan suntikan modal adalah BLU Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) sebesar Rp 9,7 triliun, BLU Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) Kementerian KUMKM sebesar Rp 500 miliar.

BLU Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) Kementerian KKP sebesar Rp 500 miliar, BLU LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara) sebesar Rp 20 triliun, BLU Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (BLU LPDP) sebesar Rp 2,5 triliun. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads