Menurut KPPU, di banyak negara telah mewajibkan pelaku usaha yang hendak melakukan merger untuk memberitahukan rencana merger dan akuisisinya terlebih dahulu kepada KPPU sebelum merger atau akuisisi atau dikenal dengan istilah pre merger notification.
KPPU sepakat dengan Komisi VI DPR yang mendorong ke arah mekanisme pre merger notification dalam RUU Persaingan Usaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Merger dan akuisisi, itu benar diatur KPPU, pre merger notification, melakukan notifikasi ke KPPU sebelum merger. Makanya saya setuju notifikasi merger itu dilakukan sebelumnya, jadi sebelum melakukan merger dilaporkan dulu. Cuma ini aturannya juga harus jelas," ujarnya kepada detikFinance, Rabu (26/10/2016).
Sutrisno menjelaskan, laporan pre merger notification tidak boleh berlama-lama. Artinya, jangan sampai karena harus melapor dulu ke KPPU, kemudian prosesnya lama, sehingga niat merger atau akuisisi malah batal.
"Jangan kemudian berlama-lama sehingga orang nggak jadi merger atau jadi orang malah malas," ucap dia.
Selain itu, dalam peraturan yang lama, pre merger notifications hanya dilakukan untuk mengajukan izin merger atau akuisisi sebuah perusahaan. Dalam usulan revisi ini ada tambahan poin, di mana pembelian aset juga harus melapor terlebih dahulu kepada KPPU.
"UU yang lama, peraturan lama, merger itu yang dilihat sahamnya, sekarang itu aset, jadi kalau perusahaan A, mau beli atau jual aset juga harus lapor dulu. Itu ada di pasal 29. Rencana pengambilan aset. Jadi ini harus jelas dulu," imbuhnya. (drk/wdl)










































