Seluruh perusahaan dianggap bersalah dan langsung dijatuhi hukuman. Dua di antaranya mendapat hukuman denda paling besar yakni mencapai Rp 25 miliar per perusahaan.
Ketua Umum Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU), Krissantono, mengungkapkan putusan bersalah atas tuduhan kartel tersebut membuat efek berantai yang merugikan bisnis ke-12 perusahaan tersebut, yakni kehilangan kepercayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal di bisnis, trust ini nomor satu. Kalau kehilangan trust, itu seperti menegakkan benang basah. Susah sekali dikembalikan," tambahnya.
Krissantono mengungkapkan, pihaknya juga mempertanyakan struktur persidangan yang digelar KPPU, lantaran lembaga tersebut merangkap sebagai pelapor, penyidik, penuntut, dan pengadil yang menetapkan putusan sekaligus.
"Kita orang ayam nggak tahu hukum, tapi kok kita merasa aneh. Nggak seperti peradilan pada umumnya seperti pengadilan. Kalau KPK saja punya Tipikor, 3 fungsi penyidikan, penuntutan, dan pemutus jadi satu," ungkap dia. (hns/hns)











































