Penerbitan peraturan ini sejalan dengan upaya Kota Bandung untuk menjadi salah satu kota pintar terkemuka di dunia yang ramah lingkungan dan memiliki warga dengan kualitas hidup yang tinggi.
"Apabila seluruh ketentuan diterapkan, maka ditargetkan pada 5 tahun ke depan kota Bandung dapat menghemat penggunaan listrik hingga 25%, dan air hingga 40%," kata Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, dalam keterangan tertulis, Kamis (27/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam lima tahun ke depan, diperkirakan akan ada lebih dari 2,7 juta meter persegi gedung yang akan telah mematuhi ketentuan yang ada di peraturan ini, atau hampir sejajar dengan 100 kali luas Gedung Sate, dengan penghematan listrik lebih dari 140 ribu MWh yang setara dengan lebih dari US$ 16 juta (Rp 200 miliar)," ujarnya.
Lingkup dari Peraturan Wali Kota ini meliputi seluruh bangunan baru, baik yang berskala besar (di atas 5.000 meter persegi), maupun bangunan kecil (kurang dari 5.000 meter persegi), termasuk rumah tinggal.
![]() |
Peraturan ini merupakan yang pertama di Indonesia yang memiliki persyaratan wajib dan sukarela dalam satu peraturan.
Persyaratan wajib merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tiap jenis bangunan dalam semua luasan, sementara persyaratan sukarela adalah tambahan persyaratan yang harus dicapai apabila pemilik/pengelola bangunan menginginkan untuk memperoleh insentif yang dapat berupa tambahan luasan yang diizinkan untuk dibangun dan/atau pengurangan pajak bumi dan bangunan.
Guna mempermudah implementasi Peraturan Wali Kota tersebut, diluncurkan beberapa perangkat alat bantu pendukung, yaitu situs www.distarcip.building.go.id/greenbuilding yang berisi berbagai informasi mengenai bangunan gedung hijau di Kota Bandung, sistem aplikasi online bagi pemohon Rekomendasi Teknis sebagai prasyarat untuk memperoleh IMB dan User Guide yang dapat digunakan sebagai petunjuk desain dan implementasi persyaratan bangunan gedung hijau.
Berbagai capaian ini merupakan hasil kerja sama Pemerintah Kota Bandung dengan IFC (International Finance Corporation), bagian dari Kelompok Bank Dunia melalui kemitraan dengan Pemerintah Swiss dan Hongaria.
Di bawah Indonesia Green Building Program, IFC mempromosikan efisiensi energi dan air pada bangunan gedung melalui penerapan kebijakan bangunan gedung hijau.
Program ini juga selaras dengan agenda Pemerintah Indonesia untuk mengurangi efek gas rumah kaca hingga 29% pada 2030.
"Kami sangat bangga dapat menjadi mitra Pemerintah Kota Bandung dalam melaksanakan inisiatif ini. Di Indonesia, hampir 50% dari total konsumsi energi dihabiskan oleh sektor gedung bangunan dan kebanyakan dari gedung tersebut berada di kota-kota besar di Indonesia, termasuk Bandung," kata Menurut Country Manager IFC, Azam Khan.
"Langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Bandung tidak hanya akan meningkatkan efisiensi energi namun juga membuka peluang bagi sektor swasta untuk mengembangkan infrastruktur perumahan dan gedung yang ramah lingkungan," ungkap Azam. (ang/hns)