Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Daftar Tax Amnesty di Kantor Pusat Pajak

Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Daftar Tax Amnesty di Kantor Pusat Pajak

- detikFinance
Kamis, 27 Okt 2016 12:33 WIB
Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Oesman Sapta Odang hari ini melaporkan hartanya ke kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka ikut program pengampunan pajak alias tax amnesty.

Pria kelahiran Kalimantan Barat ini datang sekitar jam 12.10 WIB dan langsung disambut oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama, dan Kepala Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar Mekar Satria Utama.

Tiba di kantor pusat DJP, Oesman langsung bergegas menuju lantai 2 Gedung Kantor Pusat DJP, untuk melakukan proses pelaporan tax amnesty. Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi langsung hadir dan menyampaikan Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SKPP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kedatangannya kali ini, Oesman mengikuti tax amnesty sebagai wajib pajak orang pribadi.

Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Daftar <i>Tax Amnesty</i> di Kantor Pusat PajakFoto: Eduardo Simorangkir

Seperti diketahui, wajib pajak peserta tax amnesty, khususnya pengusaha, di periode kedua ini masih belum seramai menjelang akhir periode I tax amnesty yang berlangsung hingga 30 September 2016 lalu.

Periode II sendiri berlangsung sejak 1 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016 mendatang. Pada periode ini, tarif repatriasi atau deklarasi dalam negeri adalah 3%, sedangkan deklarasi luar negeri sebesar 6%.

Khusus untuk WP UMKM, deklrasi harta sampai dengan Rp 10 miliar dikenakan tarif 0,5%, sedangkan yang lebih dari Rp 10 miliar dikenakan tarif 2%. (Eduardo Simorangkir/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads