Pria kelahiran Kalimantan Barat ini datang sekitar jam 12.10 WIB dan langsung disambut oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama, dan Kepala Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar Mekar Satria Utama.
Tiba di kantor pusat DJP, Oesman langsung bergegas menuju lantai 2 Gedung Kantor Pusat DJP, untuk melakukan proses pelaporan tax amnesty. Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi langsung hadir dan menyampaikan Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SKPP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Eduardo Simorangkir |
Seperti diketahui, wajib pajak peserta tax amnesty, khususnya pengusaha, di periode kedua ini masih belum seramai menjelang akhir periode I tax amnesty yang berlangsung hingga 30 September 2016 lalu.
Periode II sendiri berlangsung sejak 1 Oktober 2016 hingga 31 Desember 2016 mendatang. Pada periode ini, tarif repatriasi atau deklarasi dalam negeri adalah 3%, sedangkan deklarasi luar negeri sebesar 6%.
Khusus untuk WP UMKM, deklrasi harta sampai dengan Rp 10 miliar dikenakan tarif 0,5%, sedangkan yang lebih dari Rp 10 miliar dikenakan tarif 2%. (Eduardo Simorangkir/ang)












































Foto: Eduardo Simorangkir