Cerita Pengusaha Ayam, Diminta Pemerintah Afkir Dini Hingga Divonis Kartel

Cerita Pengusaha Ayam, Diminta Pemerintah Afkir Dini Hingga Divonis Kartel

Muhammad Idris - detikFinance
Kamis, 27 Okt 2016 12:50 WIB
Foto: Jhoni Hutapea
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutus bersalah pada 12 perusahaan integrator peternakan ayam dengan tuduhan kartel. Seluruh perusahaan langsung dijatuhi hukuman. Dua di antaranya mendapat hukuman denda paling besar yakni mencapai Rp 25 miliar per perusahaan.

Ketua Umum Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU), Krissantono, berujar pihaknya merasa jadi kambing hitam atas kebijakan pemerintah dalam kasus fluktuatifnya harga daging ayam tahun lalu.

Menurutnya, kebijakan afkir dini 6 juta parent stock (PS) yang dituding KPPU sebagai praktik kartel, merupakan perintah dari Kementerian Pertanian lewat Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanggal 14 September 2015 itu hari kelabu bagi kita. Kita disuruh tanda tangan, kalau nggak tanda tangan kena sanksi. Ternyata karena tanda tangan kita dituduh kartel dan didenda Rp 25 miliar, ternyata ini jebakan betmen," ucap Krissantono di acara diskusi 'Kartelisasi Unggas' di Restoran Pulau Dua, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

"Kami jalankan perintah dari pemerintah. Jadi tanda tangan dijadikan bukti KPPU kalau kita lakukan kartel afkir dini, dikatakan kita atur harga," tambahnya.

Menurut dia, persaingan dalam iklim bisnis integrator peternakan ayam terbilang sengit. Sehingga, kecil kemungkinan punya perilaku persekongkolan harga dan pasokan.

"Pengalaman kami bergaul dengan teman-teman, kita kompetitor dengan yang lainnya. Sifatnya sebagai kompetitor sangat besar, bagaimana mungkin sesama kompetitor digabung melakukan kartel, sementara di antara kami sendiri nggak bersatu," kata Krissantono. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads