1.035 Wajib Pajak Pertambangan Ikut Tax Amnesty Periode I

1.035 Wajib Pajak Pertambangan Ikut Tax Amnesty Periode I

Dana Aditiasari - detikFinance
Kamis, 27 Okt 2016 14:17 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Periode I tax amnesty telah berakhir beberapa waktu lalu. Meski tergolong sukses, Kementerian Keuangan mencatat masih banyak potensi yang bisa dimaksimalkan agar realisasi tax amnesty lebih besar lagi.

Dari catatan Kementerian Keuangan yang dikutip detikFinance, Kamis (27/10/2016), baru 1.035 wajib pajak badan usaha di sektor pertambangan yang telah mengikuti tax amnesty di periode I. Wajib pajak pertambangan tersebut meliputi sektor mineral dan batu bara maupun minyak dan gas.

Di sektor mineral dan batu bara, ada 967 wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty dengan total nilai tebusan mencapai Rp 221,8 triliun. Rata-rata tebusan yang dibayarkan adalah Rp 229,27 juta/wajib pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila dilihat dari distribusinya, uang tebusan yang dibayarkan dari sektor mineral dan batubara paling rendah adalah Rp 5 ribu per wajib pajak, dan tertinggi Rp 96,3 miliar per wajib pajak.

Di sektor ini, masih ada potensi yang dapat dimaksimalkan, karena dari 6.001 wajib pajak sektor pertambangan mineral dan batu bara, baru 967 wajib pajak yang sudah ikut tax amnesty.

Sementara di sektor minyak dan gas, ada 68 wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty dengan total nilai tebusan mencapai Rp 40,6 triliun. Rata-rata tebusan yang dibayarkan adalah Rp 527,29 juta per wajib pajak.

Bila dilihat dari distribusinya, uang tebusan yang dibayarkan dari sektor minyak dan gas paling rendah adalah Rp 150 ribu per wajib pajak, dan tertinggi Rp 17,4 miliar per wajib pajak.

Di sektor ini pun masih ada potensi yang bisa dimaksimalkan. Karena, dari 1.114 wajib pajak sektor pertambangan minyak dan gas, baru 68 wajib pajak yang sudah ikut tax amnesty. (dna/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads