"Target ini memang ambisius," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Kamis (26/10/2016).
Ambisius pemerintah bukan tanpa alasan. Sri Mulyani melihat perkembangan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang sangat progresif dan mampu menghasilkan wajib pajak baru sebagai potensi penerimaan di tahun mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Target penerimaan pajak 2017, bila dibandingkan dengan APBN Perubahan 2016 memang lebih rendah. Sebelumnya, target pajak adalah Rp 1.318,9 triliun. Akan tetapi, bila dibandingkan dengan proyeksi realisasi di 2016, maka target tahun depan lebih tinggi.
Realisasi penerimaan pajak non migas 2016 adalah Rp 1.105,9 atau kurang Rp 213 triliun dari target dalam APBN Perubahan 2016.
"Kenaikannya (dibandingkan proyeksi realisasi) itu sebenarnya cukup tinggi, yaitu 15%," terangnya.
Ukuran kenaikan 15% adalah proyeksi pertumbuhan ekonomi ditambahkan dengan inflasi tahunan dan extra effort dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Sri Mulyani meyakini target tersebut mampu untuk dicapai pada akhir tahun mendatang.
Dua langkah utama yang akan ditempuh adalah dengan reformasi perpajakan yaitu berupa perubahan regulasi, pembaharuan teknologi informasi hingga perbaikan pelayanan dan intensifikasi, khususnya dari wajib pajak baru yang sudah mendapatkan pengampunan pajak.
"Kami lakukan dengan sangat hati-hati agar tidak terlihat tidak realistis sehingga timbulkan masalah kredibilitas nantinya," tegas Sri Mulyani.
Berikut rincian target penerimaan pajak non migas:
- Pajak Penghasilan (PPh) non migas Rp 751,8 triliun
- Pajak pertambahan nilai Rp 493,9 triliun
- Pajak bumi dan bangunan Rp 17,3 triliun
- Pajak lainnya Rp 8,7 triliun











































