Untuk deklarasi atau laporan harta berdasarkan SPH atau Surat Pernyataan Harta sebesar Rp 71,5 triliun. Rinciannya, deklarasi dalam negeri Rp 66,2 triliun, deklarasi luar negeri Rp 4,8 triliun, dan repatriasi Rp 0,4 triliun.
"Sedangkan berdasarkan SPH yang diterima Ditjen Pajak, wajib pajak (WP) orang pribadi UMKM mendominasi deklarasi tax amnesty dengan jumlah 19.996 SPH. Diikuti WP orang pribadi non UMKM 4.747 SPH," sebut data Ditjen Pajak, yang dikutip detikFinance, Kamis (27/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rinciannya, WP orang pribadi UMKM Rp 431,90 miliar, WP orang pribadi non UMKM Rp 216,41 miliar. Kemudian, WP badan non UMKM Rp 46,72 miliar dan WP badan UMKM 21,30 miliar. (hns/wdl)











































