Penerimaan Negara dari Tax Amnesty Capai Rp 627 M Dalam 26 Hari

Penerimaan Negara dari Tax Amnesty Capai Rp 627 M Dalam 26 Hari

Maikel Jefriando - detikFinance
Kamis, 27 Okt 2016 16:16 WIB
Penerimaan Negara dari Tax Amnesty Capai Rp 627 M Dalam 26 Hari
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, realisasi penerimaan periode II tax amnesty dari 1-26 Oktober 2016 sebesar 627,06 miliar. Rinciannya, jumlah uang tebusan berdasarkan SSP atau Surat Setoran Pajak, sebesar Rp 584,47 miliar, dan pembayaran bukti permulaan sebesar Rp 42,62 miliar.

Untuk deklarasi atau laporan harta berdasarkan SPH atau Surat Pernyataan Harta sebesar Rp 71,5 triliun. Rinciannya, deklarasi dalam negeri Rp 66,2 triliun, deklarasi luar negeri Rp 4,8 triliun, dan repatriasi Rp 0,4 triliun.

"Sedangkan berdasarkan SPH yang diterima Ditjen Pajak, wajib pajak (WP) orang pribadi UMKM mendominasi deklarasi tax amnesty dengan jumlah 19.996 SPH. Diikuti WP orang pribadi non UMKM 4.747 SPH," sebut data Ditjen Pajak, yang dikutip detikFinance, Kamis (27/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, WP badan UMKM 4.439 SPH dan WP badan non UMKM 2.331 SPH. Selain itu, Ditjen Pajak juga mencatat uang tebusan berdasarkan SPH yang masuk sejak periode II dimulai hingga 26 Oktober 2016 sebesar Rp 716,3 miliar.

Rinciannya, WP orang pribadi UMKM Rp 431,90 miliar, WP orang pribadi non UMKM Rp 216,41 miliar. Kemudian, WP badan non UMKM Rp 46,72 miliar dan WP badan UMKM 21,30 miliar. (hns/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads