Mantan Ketua KPPU yang juga pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono, berujar dalam kasus kartel ayam, perusahaan integrator jadi kambing hitam atas sikap abai Kementerian Pertanian (Kementan) mengendalikan harga dan pasokan ayam.
Afkir dini dilakukan atas perintah Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan untuk pengendalian populasi DOC (Day Old Chick), sehingga tak ada unsur persekongkolan dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwantono mengatakan, saat itu banyak perusahaan yang menolak melakukan afkir dini, namun harus tanda tangan menyetujui perintah Kementan lantaran khawatir dijatuhi sanksi.
"Peternak sendiri semua ngomong, mereka merasa memerlukan afkir dini itu, diminta pemerintah, yang besar-besar (integrator) nggak mau, GPPU nggak mau, karena dipaksa pemerintah akhirnya melakukan itu, jadi aneh ketika prosedur persidangan tidak mempertimbangkan fakta-fakta itu," jelas Iwantono.
"Jadi ke pelaku usaha, harga jatuh karena di peternak kelebihan pasokan, kan ini caranya (afkir dini) untuk bisa kurangi pasokan, perusahaan pembibit disuruh afkir induk yang belum waktunya supaya DOC nggak tumbuh. Nah supaya begitu induk diafkir, tapi malah dianggap melanggar UU," tandasnya. (ang/ang)