Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi menyampaikan untuk komisaris baru tercatat 44% dari total 1720 wajib pajak. Total tebusan yang dibayarkan adalah Rp 2,16 triliun dengan terendah Rp 200.000 dan tertinggi Rp 148,6 miliar.
"Masih ada 56% yang belum bayar," kata Ken dalam konferensi pers di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk pemegang saham tercatat 47% dari 2.972 wajib pajak yang mengikuti tax amnesty. Total tebusan yang dibayarkan adalah Rp 2,57 triliun dan terendah adalah Rp 30 ribu dan tertinggi adalah Rp 180 miliar.
"Tuh kan ada pemegang saham yang bayar cuma Rp 30.000," jelasnya.
Ken mengharapkan wajib pajak di sektor ini mengikuti program tax amnesty, karena terbukti banyak sekali ketidakpatuhan terhadap pajak.
"Nilainya sangat fantastis kecil. Fantastis kan bisa besar bisa kecil," tegas Ken. (mkl/dna)











































