Enggar mengatakan, pada pukul 12.00 WIB tadi jajaran Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) membahas soal impor tersebut.
Enggar menyebut izin impor tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan industri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada masa April-Juni tersebut, Menteri Perindustrian masih dipegang Saleh Husin, sementara Menteri Perdagangan dipegang Thomas Lembong.
Ia mengaku Kemendag mengeluarkan izin tersebut karena persyaratan pengajuan izin tersebut telah lengkap.
"Kenapa penyebabnya itu lagi dibahas sekarang. Apa langkah berikutnya itu Kemenperin yang mungkin tahu," ungkap Enggar.
"Kita mengeluarkan positif online adalah cepat izin. Kalau persyaratan lengkap maka otomatis izin keluar, persyaratannya lengkap, rekomendasinya lengkap ada semua datanya, izin itu keluar. Ini kita bahas dengan Kemenperin melakukan kordinasi mebahas ini saya belum tahu hasilnya," ungkapnya.
Ia mengatakan saat RI impor cangkul tersebut hanya kebutuhan sesaat. Kini izin selanjutnya tidak diberikan lagi.
"Nggak usah lagi itu kan kebutuhan sesaat, itu sudah stok lagi," imbuh Enggar. (ang/ang)











































