Perum Perindo Benahi Tarif Sewa di Pelabuhan Muara Baru

Perum Perindo Benahi Tarif Sewa di Pelabuhan Muara Baru

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Senin, 31 Okt 2016 22:45 WIB
Perum Perindo Benahi Tarif Sewa di Pelabuhan Muara Baru
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Perum Perikanan Indonesia (Perindo) tengah membenahi Pelabuhan Perikanan Muara Baru. Salah satunya dengan menata tarif dan skema penyewaan lahan.

"Tahun ini kita benahi sistem tarif tadi. Makanya sesuai dengan aturan yang ada, sewa itu diberlakukan menjadi 5 tahun. Lebih dari itu boleh, tapi bukan kewenangan direksi lagi, tapi jadi kewenangan dewan pengawas atau menteri BUMN," ungkap Direktur Utama Perindo, Syahril Japarin, saat ditemui di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (31/10/2016).

Syahril menjelaskan, aturan sebelumnya mengizinkan sewa maksimal 30 tahun tanpa perpanjangan dengan tarif yang sama. Seharusnya sewa tanah setiap lima tahun sehingga harga bisa mengikuti perkembangan pasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harga berlaku selama 30 tahun nggak comparable. Sekarang itu sudah tidak relevan lagi. Harusnya dulu dibuat seperti itu (selama lima tahun). Cuma mungkin belum dibuat tata aturan yang ada sistem penarifan kita, sehingga mengakibatkan satu tarif selama 30 tahun," katanya.

Karena tarif yang murah dan sedikitnya pengusaha yang melirik kepada daerah ini dulunya, maka beberapa lokasi ini akhirnya dimiliki oleh banyak orang sekaligus. Dan bahkan dijual belikan Hak Guna Bangunan (HGB) nya kepada bank untuk memperoleh pinjaman dan mencari untung tambahan dengan menyewakan lagi tanah ke pihak lain dengan harga mahal.

"Ke depan, keputusan direksi menetapkan, satu orang pengusaha yang ada namanya dalam akte, hanya akan diberi kesempatan satu lokasi saja. Supaya nggak ada lagi monopoli. Ini yang akan membuat kondisi di Muara Baru akan tertata jauh lebih baik, karena tidak ada lagi kepemilikan mayoritas oleh minoritas. Jadi kesempatan merata untuk seluruh orang yang ingin berbisnis di sana," ungkapnya.

HGB sejatinya dapat diberikan di berbagai kawasan industri. Namun, bukan dengan cara sewa seperti yang selama ini terjadi di Muara Baru, melainkan harus dengan melalui Surat Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (SPPTI) yang telah disepakati harga tertentu.

"Selama ini nggak terjadi demikian. Dulu orang sewa, dibolehkan HGB. Sehingga teman-teman pengusaha di sana mengira bahwa apabila mereka menyewa jangka panjang, mereka berhak HGB. Jadi ini yang ditata ulang," ucapnya.

Menanggapi ada banyaknya pengusaha yang merugi karena diberlakukannya aturan tarif tersebut, Syahril mengatakan hal tersebut tidak benar. Hal tersebut bisa dilihat dari lancarnya pembayaran HGB yang mereka lakukan, yang dilihat dari tidak adanya masalah soal kepemilikan lahan di Muara Baru.

"HGB tidak ada satupun yang bermasalah, artinya dia bayarnya lancar. Ada untung. Di sana tidak ada kapal kecil. Yang ada kapal besar semua, harga Rp 300 juta-an. Kalau nelayan kecil nggak mampu beli," pungkas Syahril. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads