Ada Mafia Beras di Cipinang, Ini Buktinya

Ada Mafia Beras di Cipinang, Ini Buktinya

Muhammad Idris - detikFinance
Rabu, 02 Nov 2016 17:05 WIB
Foto: Muhammad Idris
Jakarta -

Penyidik Direktorat tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah membongkar kasus pengoplosan atau penyalahgunaan distribusi cadangan beras pemerintah atau beras bersubsidi di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari kecurigaan mengenai data Bulog Divisi Regional DKI-Jakarta, Banten.

"Kasus beras kita tahu mengurus persoalan beras dari ujung sampai pokok masyarakat, ada beras cadangan yang seharusnya dijaga supaya tersedia saat ada bencana atau stabilkan harga," kata Agung di acara diskusi 'Menguak Mafia Beras' di H Tower, Kuningan, Jakarta, Rabu (2/11/2016).

Dari kecurigaan data-data tersebut, diketahui terdapat pengiriman 400 ton beras dari Bulog ke PT DSU. Padahal, perusahaan tersebut bukanlah distributor yang ditunjuk untuk menerima beras impor.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui beras PT DSU mengalir ke gudang milik pelaku berinisial TI dan AS. Beras impor dari Bulog yang harganya lebih murah tersebut kemudian dioplos dengan beras lokal asal Demak, dan dijual lagi dengan merk lokal baru.

"Penyidik menyita ratusan ton beras yang telah dicampur di Pasar Induk Cipinang. Di lokasi ditemukan 152 ton beras subsidi Bulog, 10 ton beras curah merk Palm Mas dari Demak, dan 10 ton beras yang sudah dicampur," jelas Agung.

Dia melanjutkan, total sudah ada 6 tersangka dalam kasus pengoplosan beras cadangan Bulog tersebut. Berkas 1 orang terdakwa saat ini sudah diserahkan penyidik ke Kejaksaan, dan 5 lainnya tengah diproses.

"Berkas kasus pengoplosan ini sudah dikirm ke kejaksaan. Sementara ada 5 tersangka lain sedang dalam proses karena menyangkut korupsi uang negara. Beli beras Bulog itu kan pakai uang negara," terang Agung.

Sebelumnya, pihak kepolisian menemukan gudang beras di Blok T2 Pergudangan beras induk Cipinang dan Gudang No. 35 Bulog Divre DKI Jakarta Kelapa Gading Jakarta Utara. Pelaku A didapati sedang melakukan pengoplosan beras dengan cara mencampur beras bersubsidi dengan beras lokal.

Dalam penggerebekan itu ditemukan 152 Ton beras Bulog dan 10 Ton Beras Curah Merk Palm Mas dari Demak dan 10 Ton beras yang sudah dicampur atau dioplos. Para pelaku memperoleh beras subsidi secara ilegal yang bekerja sama dengan pihak-pihak yang berada di gudang tempat menyimpan beras subsidi tersebut. Saat ini tim penyidik sedang memburu para pihak tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MenurutAgungSetya, kasus pengoplosan beras sendiri bisa dikategorikan sebagai praktik mafia beras.

"Disebut mafia beras kan ada, pertama mengoplos beras, kedua mempermainkan harga, ketiga mempermainkan pasokan," tutupnya.

(dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads