Ini Alasan KPPU Pentingnya UU Anti Monopoli Direvisi

Ini Alasan KPPU Pentingnya UU Anti Monopoli Direvisi

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Rabu, 02 Nov 2016 20:06 WIB
Ini Alasan KPPU Pentingnya UU Anti Monopoli Direvisi
Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta - Komisi 6 DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat agar bisa memperkuat kewenangan KPPU. Salah satu perubahan yang diinginkan dari revisi UU tersebut adalah penguatan KPPU secara kelembagaan.

Hal ini akan menegaskan KPPU sebagai lembaga negara yang memiliki wewenang kuat terhadap pengawasan persaingan usaha.

"Keinginan kita paling tidak status kita paling tidak sama dengan lembaga negara yang lain. Karena sekarang ini KPPU mau di-treat sebagai lembaga negara tidak, bukan lembaga negara juga tidak. Misal KPU, lembaga negara yang statusnya kuat. Sekarang tidak dipertegas di UU," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf dalam bincang bisnis di Ibis Hotel Harmoni, Jakarta, Rabu (2/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain akan memudahkan KPPU dalam melaksanakan kewenangan memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah, KPPU juga dapat mempertegas posisinya sebagai lembaga pengawas persaingan usaha. Sebab selama ini, pegawai KPPU kerap mengundurkan diri karena status kelembagaan yang tidak kuat.

"Karena status kelembagaan yang tidak kuat, banyak pegawai kita yang bagus-bagus keluar dari KPPU, karena ketidakpastian kelembagaan itu. Prospek karir menjadi tidak jelas," jelasnya.

Ini juga didukung dengan terkait dengan kewenangan KPPU menggeledah dan menyita suatu hal yang terkait dengan penyelidikan persaingan usaha. Syarkawi mengatakan, selama ini SDM dari KPPU telah diberikan pelatihan yang maksimal, baik sebagai investigator maupun majelis komisi. Sehingga jika ada keraguan terkait kualitas investigator yang pihaknya miliki, ia mengaku hal tersebut tidak benar.

"Investigator di KPPU kita training ke mana-mana. Ada ke Jepang, Jerman, Amerika. Yang paling intensif ke Jepang, Eropa dan Amerika. Jadi kalau meragukan itu haknya mereka. Tapi di internal kita alumni Universitas yang memiliki kompetensi yang baik. Semua kalau mau naik grade kan ada tes kompetensi nya. Jadi quality control internal untuk SDM amanlah," ujar dia.

Untuk itu, ke depan, dalam membantu pengusaha menjaga perilaku berusahanya, KPPU juga sosialisasi mengenai panduan dalam menjalankan persaingan dalam usaha. Hal ini menurutnya bisa menambah pemahaman pengusaha sehingga pencegahan praktik kartel dapat dikembangkan.

"Kami di KPPU sedang mengembangkan competition compliance guideline. Ini isinya sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pelaku usaha. Kalau ini dijalankan, tidak mungkin berurusan dengan otoritas persaingan. Begitu juga dengan asosiasi. Jadi ada semacam guidance untuk berperilaku. Ini sedang kita kembangkan di KPPU, dan sedang kita perkenalkan ke BEI, KADIN dan APINDO. Kita akan dorong bagaimana mereka memiliki compliance guideline," tukasnya. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads