Urus Izin Bangun Pabrik di Luar Kawasan Industri Masih Sulit

Urus Izin Bangun Pabrik di Luar Kawasan Industri Masih Sulit

Yulida Medistiara - detikFinance
Kamis, 03 Nov 2016 12:06 WIB
Foto: Yulida Medistiara
Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sedang berupaya mengejar investor asing masuk ke Indonesia untuk membangun pabrik. Tapi BKPM masih mencatat banyak keluhan dari investor yang mau masuk ke Indonesia, misalnya terkait lahan yang ada di luar kawasan industri.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis, mengatakan BKPM juga menampung beberapa permasalahan dari investor terkait izin usaha selain menjaring investasi masuk. Sebanyak 92 permasalahan yang sedang ditangani BKPM.

"Kami juga membuka diri untuk menampung beberapa permasalahan, kami ada 92 yang kami tangani permasalahan, kebetulan nggak ada yang laporan masalah di farmasi. Berarti farmasi bagus-bagus saja atau ada permasalahan diam-diam saja," kata Azhar Lubis, di kantornya, Jl Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 92 masalah tersebut, ada 19 proyek kerjasama antara pemerintah dan swasta PPP (public private partnership). Sebanyak 76 proyek yang non PPP, dan dari 76 proyek tersebut ada 43 proyek yang telah selesai masalahnya dan 33 proyek masih dalam penyelesaian.

Permasalahan itu biasanya terkait dengan pemegang saham, regional komitmen di beberapa daerah, dan termasuk lahan. Dari 33 proyek tersebut sebanyak 20 proyek telah memiliki izin prinsip, dan 13 yang belum memiliki izin prinsip misalnya terkait lahan karena lahan yang tersedia tidak sesuai dengan lahan yang ditujukan untuk pembangunan industri sehingga izinnya sulit diterbitkan.

"Masalah itu ada juga yang sebelum ada izin, biasanya ada yang beli lahan tapi nggak sesuai dengan ruangnya karena kan bangun pabrik itu harus ada di zona industri tapi itu ada di lahan pertanian karena murah harga lahannya, begitu dia mau bangun itu dia nggak keluar izinya," ujar Azhar.

Ia mengatakan, BKPM mencoba untuk memfasilitasi dan kerjasama dengan pemda atau stakeholder terkait untuk memberikan solusi tersebut. Menurutnya, jika harus merevisi aturan di Pemda misalnya itu membutuhkan waktu, sehingga di dorong pembuatan pabrik di kawasan industri.

"Jadi bagaimana ketika investor datang dan mau bangun pabrik itu dia harus di kawasan industri atau di ruang yang diperuntukkan untuk industri," ungkap Azhar. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads