"Nggak ada, UU-nya sudah mencakup, sudah lengkap dibanding UU lain," ungkap Ken di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Jumat (4/11/2016).
Hal ini menjawab rekomendasi Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang menginginkan regulasi baru untuk pajak khusus perusahaan dengan jenis Over The Top (OTT), seperti Google.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk mekanisme final, menurut Ken bisa diaplikasikan dalam mekanisme pembayaran pajak. Sehingga tidak perlu lagi untuk menerbitkan aturan baru.
"Kalau badan ya tetap 25%. Kalau difinalkan tinggal tata cara pembayaran, nggak masalah," terangnya.
Ken menambahkan, proses pemeriksaan terhadap Google masih berlanjut sampai dengan sekarang. Pertemuan dengan pihak Google sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
"Saya belum dilaporkan pemeriksa. nanti saya dilaporin kalau sudah bayar dah, lalu saya umumkan," kaat Ken. (mkl/dna)











































