"Kita tunggu, mereka pasti akan melakukan sesuai deklarasinya," kata Sri Mulyani di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (8/11/2016).
"Kalau deklarasinya akan direpatriasi, dan oleh karena itu bisa mendapatkan rate dalam negeri, maka yang harus dipenuhi ya itu," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari timeline, memang sampai akhir Desember, itu yang dilakukan mereka untuk bisa masuk sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan," papar Sri Mulyani.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, realisasi penerimaan periode II tax amnesty dari 1-26 Oktober 2016 sebesar 627,06 miliar. Rinciannya, jumlah uang tebusan berdasarkan SSP atau Surat Setoran Pajak, sebesar Rp 584,47 miliar, dan pembayaran bukti permulaan sebesar Rp 42,62 miliar.
Untuk deklarasi atau laporan harta berdasarkan SPH atau Surat Pernyataan Harta sebesar Rp 71,5 triliun. Rinciannya, deklarasi dalam negeri Rp 66,2 triliun, deklarasi luar negeri Rp 4,8 triliun, dan repatriasi Rp 0,4 triliun. (mkl/drk)











































