Hingga Akhir Oktober, Deklarasi Tax Amnesty Rp 3.888 T, Repatriasi Rp 142,6 T

Hingga Akhir Oktober, Deklarasi Tax Amnesty Rp 3.888 T, Repatriasi Rp 142,6 T

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 08 Nov 2016 22:10 WIB
Hingga Akhir Oktober, Deklarasi Tax Amnesty Rp 3.888 T, Repatriasi Rp 142,6 T
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Program tax amnesty alias pengampunan pajak masih terus bergulir. Di bulan pertama periode kedua, Direktorat Jenderal Pajak mencatat ada 430.362 wajib pajak baik badan maupun pribadi yang sudah mengikuti tax amnesty.

"Sampai akhir Oktober lalu jumlah wajib pajak ikut tax amnesty adalah 430.000 orang dan badan. 430.362 dari wajib pajak orang pribadi dan badan," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Dialog Perpajakan di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016).

Jumlah dana repatriasi yang masuk sebesar Rp 142,6 triliun. Kemudian, dana yang dideklarasikan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri mencapai Rp 982,987 triliun dan deklarasi harta dalam negeri Rp 2.755 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan total harta yang dideklarasikan selama program tax amnesty Rp 3.888 triliun dengan total uang tebusan Rp 94,1 triliun.

"Dana repatriasi Rp 142,6 triliun. Dana deklarasi luar negeri Rp 982,987 triliun, deklarasi dalam negeri Rp 2.755 triliun. Total harta deklarasi Rp 3.888 triliun dan tebusan Rp 94,1 triliun," kata Sri Mulyani.

Namun, Sri Mulyani masih belum puas dengan keikutsertaan wajib pajak dalam program tax amnesty. Dari 32 juta wajib pajak badan dan orang pribadi, peserta tax amnesty baru mencapai 400.000.

"400.000 kecil banget, saya kagum saja jangan-jangan wajib pajak kita patuh banget. Tapi tax ratio 13% jadi nggak ketemu angkanya," ujar Sri Mulyani. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads