Ada 118 Bank Non BPR, 11 Ikut Tax Amnesty dengan Tebusan Rp 38,45 T

Ada 118 Bank Non BPR, 11 Ikut Tax Amnesty dengan Tebusan Rp 38,45 T

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 08 Nov 2016 22:45 WIB
Ada 118 Bank Non BPR, 11 Ikut Tax Amnesty dengan Tebusan Rp 38,45 T
Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta - Selain menyasar wajib pajak pribadi, program tax amnesty juga menyasar wajib pajak badan. Lembaga keuangan seperti bank juga diperkenankan untuk ikut program pengampunan pajak ini.

Sampai akhir Oktober, dari 118 bank umum dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), ada 11 bank yang sudah ikut tax amnesty. Jumlah tebusan yang didapatkan mencapai Rp 38,45 triliun.

"Wajib pajak perbankan non BPR itu ada 118, yang sudah ikut tax amnesty ada 11 dengan total tebusan Rp 38,45 triliun. Rata-rata tebusan dari 11 wajib pajak perbankan Rp 3,49 triliun," kata Sri Mulyani dalam Dialog Perpajakan di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan, untuk wajib pajak badan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dari 1.800, baru 110 BPR yang ikut program tax amnesty. Jumlah uang tebusan yang didapatkan mencapai Rp 849,2 miliar dengan rata-rata tebusan Rp 7,7 miliar.

"Untuk wajib pajak perbankan BPR ada 1.800 populasi hanya 110 tax amnesty. Uang tebusan Rp 849,2 miliar dengan rata-rata Rp 7,7 miliar," ujar Sri Mulyani.

Jumlah uang tebusan paling rendah dibayar oleh wajib pajak bank umum adalah Rp 300.000 dan paling tinggi Rp 37,7 miliar.

Sedangkan, uang tebusan yang dibayarkan oleh wajib pajak badan BPR sebesar Rp 25.000 dan yang paling tinggi Rp 452 juta.

"BPR paling rendah Rp 25.000, saya hampir yakin itu harga makanan di sini lebih tinggi sedikit tapi saya hargai. Paling tinggi di bawah setengah miliar Rp 452 juta. Jumlah tebusan BPR Rp 849 triliun," kata Sri Mulyani. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads