Komisaris Hingga Pemegang Saham Bank Ikut Tax Amnesty, Tebusan Tertinggi Rp 1,1 T

Komisaris Hingga Pemegang Saham Bank Ikut Tax Amnesty, Tebusan Tertinggi Rp 1,1 T

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 08 Nov 2016 23:00 WIB
Komisaris Hingga Pemegang Saham Bank Ikut Tax Amnesty, Tebusan Tertinggi Rp 1,1 T
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Hingga akhir periode pertama tax amnesty yang berakhir 31 September lalu, Direktorat Jenderal Pajak mencatat sejumlah pihak di industri perbankan sudah mengikuti tax amnesty.

Dari 1.221 komisaris bank di seluruh Indonesia, baru 19% di antaranya yang sudah mengikuti program pengampunan pajak dengan total tebusan mencapai Rp 194,3 miliar. Sedangkan 81% sisanya belum mengikuti tax amnesty.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap para komisaris yang belum ikut tax amnesty segera memanfaatkan program ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kalau baca ini saya harap 81% sudah buat SPT patuh gitu jadi bisa saja mereka tidak perlu ikut tax amnesty karena disclose baik. Walaupun saya agak kurang percaya," kata Sri Mulyani dalam Dialog Perpajakan di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016).

Selanjutnya, dari total 2.352 direksi bank di seluruh Indonesia, baru 12% di antaranya yang ikut tax amnesty. Jumlah tebusan tax amnesty para bos bank di Indonesia mencapai Rp 186,7 miliar.

"Direksi hanya 12% yang ikut tax amnesty, sedangkan 88% tidak ikut tax amnesty. Jumlah uang tebusan Rp 186,7 miliar," tutur Sri Mulyani.

Kemudian, para pemegang saham di industri perbankan juga disoroti Sri Mulyani. Dari total 5.378 pemegang saham bank, baru 19% di antaranya yang ikut tax amnesty. Jumlah tebusan dari kalangan pemegang saham bank mencapai Rp 3,26 triliun.

"Untuk share holder hanya 19% ikut tax amnesty dari 5.378 wajib pajak. 81% tidak ikut tax amnesty," ujar Sri Mulyani.

Uang tebusan tax amnesty paling rendah yang dibayarkan oleh komisaris bank sebesar Rp 499.000 dan tebusan paling tinggi yang dibayarkan sebesar Rp 46 miliar.

Kemudian, uang tebusan tax amnesty yang paling rendah dibayar oleh direksi bank Rp 78.800, sedangkan tebusan tertinggi sebesar Rp 45,1 miliar.

Selanjutnya yang terakhir para pemegang saham di industri perbankan yang membayar uang tebusan terendah Rp 25.000 dan yang tertinggi Rp 1,01 triliun.

"Pemegang saham terendah Rp 25,000 dan paling tinggi Rp 1,01 triliun dengan rata-rata tebusan Rp 3,27 miliar," ujar Sri Mulyani.

Dengan demikian, jumlah tebusan tax amnesty yang didapatkan dari jajaran komisaris bank mencapai Rp 194,39 miliar, sedangkan tebusan dari jajaran direksi bank Rp 186,76 miliar, dan jumlah tebusan tax amnesty dari pemegang saham bank mencapai Rp 3,26 triliun (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads