Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, saat berdialog dengan perbankan di Hotel Ritz Carlton, Pacific Place, SCBD, Jakarta, Selasa (8/11/2016).
"Tax amnesty tidak hanya mengampuni wajib pajak, sebetulnya UU tax amnesty itu mengampuni DJP karena dianggap mereka juga selama ini lalai mengumpulkan pajak," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak ada yang membayar pajak berarti kan dia sendiri nggak menagih," terang Sri Mulyani.
Banyak hal yang memang harus diperbaiki dalam tubuh DJP, terutama dari sisi kapasitas, pengelolaan data, keahlian, kompetensi, kewibawaan serta integritas. Ini akan segera dibenahi oleh Sri Mulyani.
"Dalam perjalanannya memang banyak yang harus dibenahi," tegasnya.
Tax amnesty adalah babak baru dalam perjalanan pajak di Indonesia. Menurut Sri Mulyani, ini merupakan kebijakan strategis agar pajak di Indonesia bisa berubah total.
"Amnesti pajak ini lembaran baru di mana kedua belah pihak wajib pajak dan DJP sama-sama diampuni melalui UU ini dan memunculkan babak baru hubungan antara petugas pajak dan wajib pajak yang berdasarkan nilai integritas," kata Sri Mulyani.
"Tentu dengan hal ini kita harapkan, wajib pajak yang kemudian datang yang declare dan melakukan tebusan akan jadi basis pajak yang baru," ujarnya. (mkl/hns)











































