Pembebasan Lahan Jalan Tol Akses Tanjung Priok Tak Lagi Jadi Masalah

Pembebasan Lahan Jalan Tol Akses Tanjung Priok Tak Lagi Jadi Masalah

Fadhly F Rachman - detikFinance
Kamis, 10 Nov 2016 11:56 WIB
Foto: Fadhly Fauzi Rachman
Jakarta - Pembangunan proyek jalan Tol Akses Tanjung Priok yang terbagi dalam lima Seksi telah mencapai 95%. Seluruh tiang penyangga dan girder telah dibangun dengan rapi. Secara keseluruhan, selesainya pembangunan tol tersebut hanya tinggal menunggu kawasan Seksi East 2 (E2) yang telah mencapai 82% konstruksi.

Walaupun sempat terkendala sengketa pembebasan lahan, namun hal tersebut tidak berpengaruh terhadap pembangunan konstruksi Jalan Tol Akses Tanjung Priok.

Demikian seperti yang disampaikan oleh Asisten Umum Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan Tanjung Priok, Yanuar Chalik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak menghambat. Konstruksi bisa kita selesaikan 100% tanpa lahan yang belum bebas. Ini tidak mengganggu," ungkap Yanuar kepada detikFinance di Jalan Tol Akses Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (8/11/2016).

Yanuar mengatakan, hingga saat saat ini masih ada sedikit masalah pembebasan lahan di beberapa titik yang belum bebas. Seperti yang terjadi di kawasan Seksi North-South Link (NS Link) rute Yos Sudarso-Simpang Jampea sepanjang 2,24.

"Tetapi sudah di konsinyasi ke pengadilan, itu masih ada beberapa warga yang belum dibebaskan, tapi kita sudah bayar bangunannya, tanahnya belum dan itu sudah di konsinyasi dan sekarang sedang proses di mahkamah agung," ungkap Yanuar.

Sesuai dengan UU 2/2012, proses pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur dijamin lebih cepat. Setelah melaluai berbagai proses dari mulai sosialisasi, aprasial atau penilaian harga tanah dan bangunan hingga pembebasan lahan, seluruhnya telah ditetapkan waktunya.

Dalam aturan ini juga disebutkan, apabila seluruh proses telah dilakukan dan pemilik tanah masih keberatan dengan harga yang ditawarkan panitia pembebasan lahan, maka uang pembebasan lahan akan dititipkan ke pengadilan alias konsinyasi. Bersamaan dengan telah dilakukannya konsinyasi, pemilik lahan akan kehilangan hak atas lahannya dan pelaksana proyek dapat melakukan pekerjaan konstruksi di atas lahan yang bersangkutan.

Sebelumnya pada pembangunan proyek tol akses Tanjung Priok masih terhalang pembebasan lahan khususnya di wilayah Kali Baru dan Koja, Jakarta Utara. Rencana membangun jalan tol menuju pelabuhan sempat terhenti akibat masalah pembebasan lahan di lokasi Makam Mbah Priok.

Namun pembebasan lahan ditargetkan tuntas pada tahun 2014 lalu, sehingga proyek tol yang targetnya mengurai kemacetan di kawasan Tanjung Priok ini bisa segera terwujud. Kini, pembangunan Jalan Tol Akses Tanjung Priok tersebut telah mencapai tahap akhir. (dna/dna)

Hide Ads