Di samping itu, masih ada importasi yang dilakukan secara undername yaitu importir yang memiliki perizinan tetapi melakukan pemindahtanganan barang kepada pihak lain, miss-declaration, atau pengusaha TPT yang memanfaatkan sistem konsolidasi dengan menggunakan importir lain yang memiliki izin.
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan melakukan tindakan tegas untuk beberapa perusahaan yang diselidiki melakukan praktik curang ini. Hal ini disampaikannya bersama perwakilan dari KPK, Polri, Dirjen Bea Cukai, Dirjen Pajak, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia berujar, pemerintah juga akan melakukan semacam shock therapy kepada perusahaan-perusahaan yang selama ini melakukan tindakan penyelundupan tersebut.
"Oleh karena itu, kita juga mengundang Polri dihadiri Kabareskrim untuk tindakan yang konsisten dan kuat. Kalau perlu kita lakukan shock therapy. Dari sisi pemerintah saya akan koordinasi dengan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian untuk melihat policy mana yang perlu diperbaiki. Di Kementerian Keuangan sendiri kita koordinasi dengan Dirjen Bea Cukai dan Pajak," jelasnya.
Sebagai informasi, data penindakan secara nasional menunjukkan pada tahun 2015 ada 162 kasus penyelundupan TPT yang telah berhasil dilakukan penindakan oleh Bea Cukai. Di tahun 2016 sampai dengan Bulan Oktober kasus penyelundupan TPT yang berhasil dilakukan penindakan oleh Bea Cukai ada 151 kasus. (drk/drk)











































