Menurutnya, kerugian yang dirasakan pelaku industri di sektor tekstil dan produksi tekstil tahun ini saja dari importasi ilegal TPT mencapai Rp 30 triliun.
"Impor dilakukan dengan cara gelondongan terutama TPT, termasuk di antaranya pakaian bekas yang sangat merugikan industri tekstil dalam negeri. Kerugiannya kalau dihitung estimasinya Rp 30 triliun," kata Sri Mulyani di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (10/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan lakukan dengan tindakan tegas pada importir yang selama ini menyalahgunakan fungsi yang diberikan seperti fasilitas kepabeanan untuk menyelundupkan barang. Atau impor untuk menghindari pungutan resmi pemerintah," ucap Sri Mulyani.
Menurut dia, maraknya impor TPT ilegal membuat industri tekstil dalam negeri sangat terpukul, hal ini membuat iklim investasinya kurang berkembang dan nilai ekspornya terus mengalami penurunan.
"Kami ingin impor tekstil yang legitimate, maka mereka harus lakukan izin (impor) dengan izin yang formal. Kami tak ingin industri tekstil dalam negeri persaingannya tak sehat, sehingga tidak confidence," ujar Sri Mulyani. (drk/drk)











































