Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyebutkan lewat paket kebijakan ekonomi XIV, pelaku e-commerce bisa mendapatkan bantuan pendanaan lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mengembangkan bisnisnya. Pemerintah juga secara langsung memberikan bantuan lewat subsidi bunga KUR yang disalurkan kepada pelaku e-commerce.
"Pokoknya kita dana yang ada di APBN. Kalau untuk pembiayaan apakah bisa menggunakan KUR yang merupakan subsidize rate itu kan bisa dipakai sebagian untuk startup," tutur Sri Mulyani di Kementerian Koordinator Maritim, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana membuat seleksi kriterianya apa-apa yang masuk dalam kategori startup, bagaimana skema yang dibutuhkan itu perlukan kordinasi dengan Menkominfo," ujar Sri Mulyani.
E-commerce yang beroperasi di Indonesia juga tentunya harus memiliki badan usaha di Indonesia. E-commerce juga nantinya akan tetap dikenakan pajak dari usaha yang dijalankannya.
"Kita lakukan seperti biasa saja kalau BUT (Badan Usaha Tetap) di sini ya atau belum ada BUT kita kasih BUT di sini," tutup Sri Mulyani. (hns/hns)











































