Mendag Semprot Perusahaan e-Commerce yang Jual Produk Black Market

Mendag Semprot Perusahaan e-Commerce yang Jual Produk Black Market

Yulida Medistiara - detikFinance
Jumat, 11 Nov 2016 19:00 WIB
Mendag Semprot Perusahaan e-Commerce yang Jual Produk Black Market
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Produk black market alias barang gelap dijual lebih menggiurkan karena harga yang lebih murah. Namun, hal tersebut merugikan masyarakat karena tidak mendapatkan jaminan produk yang legal.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengaku telah menegur sejumlah perusahaan e-Commerce yang menjual barang black market. Menurutnya, tanpa melakukan pengiriman surat teguran pun sebenarnya aktivitas tersebut telah dilarang pemerintah.

"Kalau pun ada surat teguran yang black market itu. Nggak usah pakai surat juga memang sudah dilarang. Kita nggak mungkin bilang mengizinkan ada black market tidak usah pakai surat pun dilarang," ujar Enggar di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengaku telah memberi teguran ke sejumlah perusahaan e-Commerce yang menjual barang black market seperti ponsel pintar. Diantara yang ditegur adalah Tokopedia dan Lazada.

"Banyak, contohnya yang terkena Tokpedia dan Lazada sudah ada beberapa perusahaan e-Commerce yang menjual itu ditegur untuk tidak melakukan itu," ujar Enggar.

Berapa nilai penyeludupan barang black market itu? Enggar mengaku tidak mengetahui berapa jumlahnya.

"Yang tahu itu mereka. Mereka dagang berapa, di sumpah pun mereka nggak jawab. Black market masa dia tahu sebenarnya dia nggak kasih tahu. Dia ditanya coba sumpah tapi dia nggak mau ngaku," ujar Enggar. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads