Melihat jumlah tersebut, OJK mewajibkan kepada UUS untuk memisahkan diri dari induknya atau Bank Pembangunan Daerah (BPD), dari bank konvensional, supaya dapat berdiri sendiri menjadi BUS.
Ada dua cara yang dapat dilakukan, yakni spin off (pemisahan) atau konversi (secara keseluruhan). Tenggat waktu yang diberikan OJK sendiri adalah sampai dengan akhir tahun 2023 mendatang. Jadi, UUS masih memiliki kurang lebih 7 tahun untuk berubah menjadi BUS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain melakukan spin off atau pemisahan, UUS juga bisa melakukan konfersi. Konversi sendiri adalah merubah UUS bersama dengan induknya, yakni bank BPD, untuk berubah menjadi BUS.
"Jadi bersama induknya (BPD) berubah jadi syariah sepenuhnya," kata Deden.
Salah satu persyaratan bagi UUS, kata Deden, untuk dapat beruban menjadi BUS adalah harus memiliki modal minimal Rp 500 miliar, atau memliki modal sebanyak 25% dari modal induk induk.
"Jika UUS belum punya Rp 500 miliar, atau punya 25% dari modal induk, salah satu alternatifnya dengan konversi. Karena dengan konversi seluruh modal dia jadi untuk modal BUS. Jika masih tidak mencukupi, mereka (UUS yang ada) bergabung saja. Misalnya seluruh UUS di Sumatera merapat dan menjadi bank syariah di Sumatera. Jadi modal Rp 500 miliar, itu bisa terpenuhi dengan bergabung," jelas dia.
Deden mengatakan, jika OJK juga telah meminta kepada BPD yang memiliki UUS untuk membuat roadmap atau rencana terkait dengan perubahan tersebut, baik dengan spin off maupun konversi.
"Jadi 2024 sudah tidak ada UUS lagi keseluruhan, Harus langsung BUS enggak ada yang bikin UUS lagi. Kalau ada BPD yang UUS saat ini, kami pertimbangkan karena waktunya hanya 7 tahun, apakah bisa 7 tahun menjadi BUS. Ini yang kami pertimbangkan," tutupnya. (ang/ang)