Pada tanggal 1 November 2016 lalu, seluruh gubernur se-Indonesia serentak menyerahkan usulan kenaikan UMP dari 34 provinsi di Indonesia. Sedangkan, usulan kenaikan UMP dari bupati dan wali kota baru akan diserahkan 15-17 November mendatang.
Nantinya, kenaikan UMP masing-masing kabupaten dan kota akan disahkan oleh setiap bupati dan wali kota, sedangkan gubernur akan menyetujui dengan membuat Surat Keputusan (SK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Said Iqbal menambahkan, kenaikan UMP sebesar 8,25% tahun depan merupakan besaran minimum. Masing-masing bupati dan wali kota bisa menentukan kenaikan UMP di atas 8,25% tergantung dari kondisi ekonomi masing-masing kabupaten atau kota.
Bupati dan wali kota merumuskan kenaikan UMP 2017 dengan melibatkan beberapa unsur, seperti buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah setempat.
"Bahwa sesuai PP itu 8,25% minimal, kalau bupati dan wali kota di atas 8,25% boleh aja, yang salah itu kalau di bawah," ujarnya. (dna/dna)











































