Soal Upah, Buruh Masih Tunggu Penetapan dari Bupati dan Wali Kota

Soal Upah, Buruh Masih Tunggu Penetapan dari Bupati dan Wali Kota

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Minggu, 13 Nov 2016 17:38 WIB
Soal Upah, Buruh Masih Tunggu Penetapan dari Bupati dan Wali Kota
Ilustrasi (Foto: Ahmad Ziaul Fitrahudin)
Jakarta - Pemerintah sudah menyatakan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017 sebesar 8,25%. Besaran kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 yang dihitung berdasarkan inflasi September 2015 hingga September 2016 alias year on year (yoy).

Pada tanggal 1 November 2016 lalu, seluruh gubernur se-Indonesia serentak menyerahkan usulan kenaikan UMP dari 34 provinsi di Indonesia. Sedangkan, usulan kenaikan UMP dari bupati dan wali kota baru akan diserahkan 15-17 November mendatang.

Nantinya, kenaikan UMP masing-masing kabupaten dan kota akan disahkan oleh setiap bupati dan wali kota, sedangkan gubernur akan menyetujui dengan membuat Surat Keputusan (SK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu provinsi menurut aturan yang UMP 60 hari sebelum 1 Januari 2017, yaitu 1 November. kalau kabupaten dan kota 40 hari sebelum 1 Januari sekitar 15-17 November," tutur Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Minggu (13/11/2016).

Said Iqbal menambahkan, kenaikan UMP sebesar 8,25% tahun depan merupakan besaran minimum. Masing-masing bupati dan wali kota bisa menentukan kenaikan UMP di atas 8,25% tergantung dari kondisi ekonomi masing-masing kabupaten atau kota.

Bupati dan wali kota merumuskan kenaikan UMP 2017 dengan melibatkan beberapa unsur, seperti buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah setempat.

"Bahwa sesuai PP itu 8,25% minimal, kalau bupati dan wali kota di atas 8,25% boleh aja, yang salah itu kalau di bawah," ujarnya. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads