Berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) didasarkan pada inflasi September tahun sebelumnya dan tahun berjalan alias year on year (yoy) dan juga mempertimbangkan Produk Domestik Bruto (PDB) tertinggi provinsi.
Menurut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, kenaikan UMP setiap tahunnya tidak berdasarkan peningkatan harga bahan pokok. Sehingga dengan adanya kenaikan UMP yang dianggap rendah, tidak diikuti dengan meningkatnya daya beli buruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal menambahkan, kenaikan UMP tahun 2016 membuat daya beli buruh menurun ke level 49%. Dibandingkan tahun lalu, daya beli buruh masih berada di level 63%.
"Faktanya upah meningkat tapi daya beli buruh menurun. Daya beli tahun lalu 63%, tahun ini hanya 49%," kata Iqbal.
Kenaikan kebutuhan yang paling dirasakan buruh setiap tahun utamanya adalah bahan pangan. Selain itu, kenaikan ongkos transportasi dan biaya kredit rumah juga membuat buruh merasa tidak puas akan kenaikan UMP yang terjadi setiap tahun.
"Terutama makanan, juga transportasi dan rumah. Harga rumah misalnya harga rumah Rp 120 juta, uang muka 30% berarti Rp 36 juta mana ada yang punya," tutup Iqbal. (dna/dna)











































