UMP 2017: DKI Jakarta Rp 3,35 Juta/Bulan Yogyakarta Rp 1,33 Juta/Bulan

UMP 2017: DKI Jakarta Rp 3,35 Juta/Bulan Yogyakarta Rp 1,33 Juta/Bulan

Dana Aditiasari - detikFinance
Senin, 14 Nov 2016 11:39 WIB
Foto: Bisma Alief/detikcom
Jakarta - Seluruh 34 Pemerintah Provinsi telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) terbaru yang akan mulai berlaku pada 1 januari 2017. Dara data yang berhasil dirangkum detikFinance, DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan upah 2017 yang paling tinggi.

UMP DKI Jakarta untuk tahun 2017 tercatat sebesar Rp 3,35 juta/bulan. Mengungguli provinsi lainnya yakni Papua sebesar Rp 2,66 juta/bulan dan Bangka Belitung sebesar Rp 2,53 juta/bulan.

Adapun provinsi dengan UMP terendah, dicatatkan oleh Yogyakarta sebesar Rp Rp 1,33 juta/bulan, lalu ada Jawa Timur yang sebesar Rp 1,38 juta/bulan dan Jawa Tengah sebesar Rp 1,36 juta/bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila dilihat dari persentase kenaikannya, Provinsi Aceh tercatat sebagai provinsi dengan persentase kenaikan paling tinggi mencapai 18% dari Rp 2,11 juta/bulan di tahun 2016 menjadi Rp 2,5 juta per bulan di 2017.

Mengikuti adalah Maluku Utara yang naik 17% dari Rp 1,68 juta/bulan di 2016 menjadi 1,97 juta/bulan di 2017. Nusa Tenggara Timur juga mencatat pertumbuhan cukup tinggi mencapai 15,7% dari Rp 1,42 juta/bulan di 2016 menjadi Rp 1,65 juta/bulan di 2017.

Sedangkan Bengukulu, tercatat sebagai provinsi dengan persentasi kenaikan upah paling rendah hanya 7,7% dari Rp 1,6 juta/bulan di 2016 menjadi Rp 1,73 juta/bulan di 2017. (dna/dna)

Hide Ads