Patokan UMP Tak Lagi Pakai KHL, Pengusaha: Kami Apresiasi Pemerintah

Patokan UMP Tak Lagi Pakai KHL, Pengusaha: Kami Apresiasi Pemerintah

Hans Henricus BS Aron - detikFinance
Senin, 14 Nov 2016 14:51 WIB
Foto: Muhammad Idris
Jakarta - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 rata-rata naik 8,25%. Penetapan upah kali ini tak lagi mengacu KHL (Komponen Hidup Layak), melainkan mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Meski ada kenaikan UMP, pengusaha mengapresiasi pemerintah karena penetapan upah kali ini memakai formula penghitungan yang jelas berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Alhasil, pengusaha lebih mudah mengkalkulasi upah untuk pekerja.

"Pengusaha sangat positif, baik pengusaha luar maupun nasional, karena kita bisa prediksi kenaikan setiap tahun, 9-10% maksimal. Dengan ini membantu perencanaan dan bujet," ujar Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani, kepada detikFinance, Senin (14/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini salah satu dari paket kebijakan ekonomi yang sangat baik dan sangat bagus. Ini sangat diapresiasi," lanjut Rosan.

Selain itu, pemerintah diharapkan gencar sosialisasi penghitungan upah ini kepada pengusaha maupun buruh. Sehingga, tak ada aksi demo saat UMP berlaku pada Januari 2017.

Sosialisasi ini penting karena masih ada daerah yang memang perlu penyesuaian besaran upah sebelum menerapkan sistem penghitungan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Perlu diberikan pemahaman, kenaikan ini sudah ada formulanya dan ini untuk kepentingan bersama. Sosialisasi harus digencarkan," kata Rosan. (hns/dna)

Hide Ads