"Secara nasional utang pajak Rp 90 triliun, tapi pokok pajak sekitar Rp 50 triliun," ungkap Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga di Aula Balaikota DKI Jakarta, Senin (14/11/2016).
Tunggakan tersebut, kata Hestu, masih terus dikejar pemerintah. Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak, kata Hestu, juga terus melakukan sosialisasi dan melakukan pendekatan persuasif kepada para penunggak pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hestu mengatakan, para penunggak pajak tersebut dapat mengikuti program tax amnesty hanya dengan membayar utang pokok saja. Tapi, jika masih ada yang sulit untuk diarahkan, maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang ada.
"Penagihan aktif kalau wajib pajak enggak bayar pajak, ya bisa dilakukan penyitaan, pemblokiran rekening, penyitaan aset sampai penyanderaan (penjemputan paksa)," terang Hestu.
Untuk itu, kata Hestu, para wajib pajak diimbau untuk mengikuti program tax amnesty. Para wajib pajak, termasuk yang menunggak, tidak perlu takut mengikuti program pemerintah tersebut.
"Kami sarankan manfaatkan (tax amnesty) ini dengan sebaiknya, karena sangat membantu ketika mereka selesaikan masalah utang pajak dengan amnesti pajak," kata dia.
"Semoga wajib pajak paham, ini kesempatan baik untuk tunggakan dilunasi. Pokok pajaknya saja sanksi enggak perlu dibayar dan ga kena bunga penagihan. Juga enggak kena langkah langkah hukum seperti diculik," tutupnya. (dna/dna)











































