Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga mengatakan, jumlah tersebut masih tergolong kecil dibandingkan periode pertama.
"Periode pertama capai Rp 93 triliun. Saat ini tebusan Rp 1 triliun. Kalau periode kedua didominasi oleh UMKM," ungkap Hestu di Aula Balaikota DKI Jakarta, Senin (14/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya mengatakan, supaya para wajib pajak tersebut, khususnya wajib pajak dari luar negeri, supaya mengikuti tax amnesty. Itu supaya, volatilitas nilai tukar Rupiah pun diharapkan tak menjadi halangan bagi wajib pajak untuk ikut serta dalam program tax amnesty.
"Wajib pajak besar itu juga masih banyak yang belum ikut. Atau yang sudah ikut, tapi belum melaporkan hartanya. Bankir, dokter, pemilik bank banyak yang belum ikut tax amnesty," kata Hestu.
"Sempat ada keluhan mengenai kurs, tapi ini tidak terpengaruh. Misalnya sekarang Rupiah turun, tetap jumlah harta dalam bentuk Dolar yang harus dibayar. Jadi jangan dikhawatirkan," tutup dia. (dna/dna)











































