Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman, mengungkapkan pihaknya tengah mempercepat keluarnya aturan baru yang mengatur harga susu peternak, sekaligus mewajibkan industri pengolahan susu menyerap susu lokal dalam persentase tertentu.
Aturan tersebut termasuk mengatur harga terendah (floor price) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amran belum bisa memastikan kapan aturan yang mengatur harga dan penyerapan susu dari industri ke peternak ini mulai diberlakukan.
"Dalam waktu dekat. Kami imbau dahulukan (susu) milik peternak, kami buat dalam bentuk regulasi, harus terserap habis. Jangan mikirnya impor terus. Kita pemerintah harus hadir di peternak," tandas dia.
Sebagai informasi, data dari survei Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia tahun 2015 tercatat memiliki 518.649 ekor sapi perah dengan produksi 835.100 ton. Sementara total kebutuhan susu sapi dalam setahun mencapai 3,8 juta ton. (wdl/wdl)