Pengertian Monopoli Sangat 'Karet', Ini yang Harus Direvisi KPPU

Pengertian Monopoli Sangat 'Karet', Ini yang Harus Direvisi KPPU

Hans Henricus BS Aron - detikFinance
Selasa, 15 Nov 2016 21:00 WIB
Pengertian Monopoli Sangat Karet, Ini yang Harus Direvisi KPPU
Foto: Fadhly Fauzi Rachman
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Revisi ini digulirkan, karena KPPU menilai UU yang ada saat ini belum bisa memberikan efek jera kepada pelaku monopoli.

Selain itu, dalam usulan revisi tersebut, KPPU mewajibkan pelaku usaha melapor ke KPPU sebelum melakukan merger maupun akuisisi. Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan, revisi seharusnya juga menyentuh substansi, termasuk kelembagaan.

Menurut Ketua Tim Ahli Apindo, Sutrisno Iwantono, revisi UU tersebut seharusnya menyentuh dua hal. Pertama, pengertian monopoli yang tidak memberikan kepastian hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengertian monopoli 'sangat karet'. Sebagian besar pasal dalam UU ini selalu dikatakan, apabila menimbulkan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat. Tapi ujung-ujungnya perbuatan tidak jujur dan melawan hukum," ujar Sutrisno dalam acara Economic Challenges di Metro TV, Selasa (15/11/2016).

Kedua, revisi terkait kewenangan berlebih yang ada di KPPU. Menurut Sutrisno, KPPU saat ini memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, menyidangkan, hingga memutus laporan praktik monopoli.

"UU di kita, KPPU itu selalu didefinisikan quasi judicial atau bukan pengadilan," kata Sutrisno. (hns/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads