Selain itu, dalam usulan revisi tersebut, KPPU mewajibkan pelaku usaha melapor ke KPPU sebelum melakukan merger maupun akuisisi. Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan, revisi seharusnya juga menyentuh substansi, termasuk kelembagaan.
Menurut Ketua Tim Ahli Apindo, Sutrisno Iwantono, revisi UU tersebut seharusnya menyentuh dua hal. Pertama, pengertian monopoli yang tidak memberikan kepastian hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, revisi terkait kewenangan berlebih yang ada di KPPU. Menurut Sutrisno, KPPU saat ini memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, menyidangkan, hingga memutus laporan praktik monopoli.
"UU di kita, KPPU itu selalu didefinisikan quasi judicial atau bukan pengadilan," kata Sutrisno. (hns/wdl)











































