Menurut Ketua Tim Ahli Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono, revisi UU tersebut seharusnya menyentuh substansi, termasuk kelembagaannya.
Misalnya, soal pengertian monopoli. Menurut Sutrisno, pengertian monopoli di UU tersebut sangat 'karet' atau mudah berubah-ubah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Revisi lainnya tentang kewenangan berlebih yang dimiliki KPPU. Menurut Sutrisno, KPPU saat ini memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, menyidangkan, hingga memutus laporan praktik monopoli.
"Tidak ada satu lembaga pun di Indonesia yang memiliki kewenangan memeriksa sekaligus menghukum. KPK saja hanya memeriksa, yang memutus adalah Pengadilan Tipikor," kata Sutrisno. (hns/dna)











































