Ini disampaikan Ketua Tim Ahli Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono, dalam acara Economic Challenges di Metro TV, Selasa (15/11/2016).
"Diskusi harus dibuka. Jangan, teman-teman dunia usaha terkaget-kaget dengan draft yang hampir jadi," ujar Sutrisno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu minat investasi pengusaha di Indonesia tetap terjaga.
"Kalau pengusaha kehilangan gairah untuk investasi karena ketidakpastian maka ekonomi kita akan terganggu," terang Sutrisno.
Dia menambahkan, revisi UU tersebut seharusnya menyentuh dua hal. Pertama, pengertian monopoli yang tidak memberikan kepastian hukum.
"Pengertian monopoli 'sangat karet'. Sebagian besar pasal dalam UU ini selalu dikatakan, apabila menimbulkan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat. Tapi ujung-ujungnya perbuatan tidak jujur dan melawan hukum," kata Sutrisno
Kedua, revisi terkait kewenangan berlebih yang ada di KPPU. Menurut Sutrisno, KPPU saat ini memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, menyidangkan, hingga memutus laporan praktik monopoli.
"UU di kita, KPPU itu selalu didefinisikan quasi judicial, bukan pengadilan," pungkas Sutrisno. (hns/dna)











































