Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Konstruksi dan Infrastruktur, Erwin Aksa mengatakan, pemerintah bisa melakukan sekuritisasi, dengan menyewakan aset BUMN yang sudah jadi (brown field) kepada swasta, agar BUMN bisa membangun lagi proyek dari awal (green field) sehingga bisa dilakukan percepatan pembangunan infrastruktur.
"Proyek-proyek matang BUMN bisa disekuritisasi dan bisa mendatangkan pendanaan lebih besar. Sehingga tidak perlu lagi membutuhkan waktu 30 tahun untuk bisa mendatangkan hasil yang maksimal. Hasil itulah yang kita pakai untuk membangun proyek-proyek yang lain. Ini merupakan proyek baik apabila pemerintah bisa melakukan ini," ujarnya dalam Rapat Kerja Nasional Kadin Bidang Konstruksi dan Infrastruktur di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (17/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, lanjut dia, diperlukan regulasi yang mendukung adanya skema sekuritisasi ini, mengingat yang diinvestasikan adalah aset negara, dan juga peraturan terkait yang akan mengatur soal kepemilikan hak investor mengenai pendapatan proyek tersebut.
"Ini terobosan yang bagus kalau pemerintah bisa mengeluarkan Undang-Undang (UU), Perpres, Permen, dan Keppres soal ini. Banyak investor yang mau menanamkan modal di Indonesia untuk bangun infrastruktur," tutur dia.
Dengan skema ini, Kadin memastikan, pihak swasta akan tertarik karena perusahaan swasta sendiri dinilai sudah malas untuk mulai dari awal.
"Investor terus terang malas untuk greenfield (proyek yang masih baru). Harus bebasin tanah, urus izin dan sebagainya. Kalau kita mengundang investor dari Timur Tengah misalnya, mereka kan mau bawa koper isinya uang, mereka cari mana yang bisa dibeli," jelasnya.
Mengenai izin konsesi dan tarif yang dikhawatirkan akan menjadi beban bagi masyarakat di masa mendatang, lantaran diserahkan kepada swasta, ia mengatakan, semuanya jelas diatur oleh pemerintah.
"Izin konsesi itu pemerintah yang keluarkan. Tarif juga yang kendali pemerintah. Semua yang berhubungan dengan infrastruktur itu pemerintah yang kendalikan. Makanya nanti formulanya harus dibuat supaya keuntungan pengusahanya bisa ditakar. Supaya nggak ada kecurigaan," tandasnya. (drk/drk)










































