Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Bay M Hasani, mengatakan jika dari 5 rute tersebut pemerintah akan melakukan pelelangan ke pihak swasta.
"Yang lama kita tetap Pelni, nah yang baru 5 ini, nanti kita berencana untuk melelangkan ke pihak swasta," ungkap Bay di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (17/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi swasta nanti diperbolehkan mengangkut barang-barang di luar yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2015 sebanyak 30 persen dari total kapasitas kapal," katanya.
Kendati demikian, Bay juga mengatakan, jika pihak swasta diharuskan untuk menyediakan kapal cadangan.
"Kita juga minta supaya pihak swasta menyiapkan kapal pengganti, untuk cadangan jika ada kerusakan," tutur Bay. (hns/hns)











































