Baru Rp 41 Triliun Uang Hasil Tax Amnesty yang Benar-benar Masuk ke RI

Baru Rp 41 Triliun Uang Hasil Tax Amnesty yang Benar-benar Masuk ke RI

Yulida Mediastiara - detikFinance
Kamis, 17 Nov 2016 20:01 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Hingga akhir Oktober, jumlah dana repatriasi dilaporkan mencapai Rp 142,6 triliun. Namun, baru ada Rp 41 triliun yang merealisasikan repatriasi tersebut yang sebagian masih berada di perbankan.

"Rp 41 triliun-an itu masih ada di perbankan, belum ada yang ke manager investasi," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktirat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, di Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2016).

Ia mengatakan, dari dana repatriasi itu sebagian besar masih ada di perbankan. Serta di bawah Rp 1 triliun berada di pasar modal. Sementara itu, pria yang akrab disapa Yoga itu menyebut belum ada dana repatriasi yang masuk ke dalam sektor rill. Hal itu karena menurutnya pertimbangan masing-masing pemilik dana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum ada, itu pertimbangan masing-masing pemilik dana," kata Yoga.

Yogas menambahkan, para wajib pajak tidak perlu khawatir jika merepatriasi aset yang dikonversi dalam mata uang rupiah, hal itu karena kurs rupiah harus mengikuti nilai tukar saat ini. Bukan mengikuti kurs rupiah pada 31 Desember 2015.

"Kalau realisasi repatriasinya yaitu menyesuaikan kurs yang ada pada saat realisasi, kalau sekarang kursnya Rp 13.300, yang penting valasnya seperti yang tercantum dalam SPH tadi, dalam lampiran SPH, bahwa itu secara rupiah turun nilainya dibandingkan di SPH, itu tidak menjadi masalah," ungkapnya

Ia mencontohkan, jika aset yang direpatriasi US$ 1 juta dengan kurs Rp 13.300 maka nilainya Rp 133 miliar, bukan Rp 136 miliar (kurs rupiah 31 Desember Rp 13.640). Dengan begitu, peserta tax amnesty tidak perlu menambahkan dana sekitar Rp 3 miliar untuk menyamakan jumlah dana repatriasi sesuai dengan kurs 31 Desember 2015.

"Sekarang realisasi repatriasinya di mana kurs Rp 13.300, jadi nilai rupiah dari US$ 1 juta tadi nilainya sama dengan Rp 133 miliar, bukan Rp 136 miliar lagi. Jadi tidak ada masalah bahwa ketika mereka merealisasi repatriasinya sekarang, yang muncul angkanya itu di rekening khusus itu Rp 133 miliar tidak ada masalah, mereka tidak harus menambah Rp 3 miliar lagi untuk menjadi sama dengan pada saat SPH, jadi aman saja tidak perlu top up," papar Yoga.

Meskipun menurun secara nilai repatriasi, Yoga mengaku tidak masalah karena yang terpenting adalah komitmen melakukan realisasi repatriasi dipenuhi. "Iya, tidak ada masalah, ini kan kita fairness, karena yang mereka janjikan (komitmen) repatriasi dalam valas segitu. Mereka sekarang realisasikan beneran ya segitu walaupun kurs menguat, nilai rupiahnya menjadi lebih rendah, ya tidak ada masalah," kata Yoga.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mendorong gateway lainnya seperti Perusahaan Efek dan Manajer Investasi untuk terus melakan sosialisasi. Hal itu karena masih rendahnya dana tax amnesty yang masuk melalui kedua gateway itu.

"Saya ingin mendorong perusahaan efek, manajer investasi, dan non bank seperti asuransi, modal ventura, untuk terus berperan lagi melakukan sosialisasi dan rekomendasi kepada nasabahanya. Apa jenis-jenis investasi yang bisa dilakukan nasabah," kata Muliaman pada kesempatan yang sama. (mkl/mkl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads